Logo Umrona

Dokumen Legal Operasional

Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak Jemaah Umroh

Dokumen ini dipergunakan sebagai persetujuan eksplisit calon jemaah setelah visa terbit dan sebelum proses download visa di aplikasi.

Terakhir diperbarui: 13 Mei 2026

Pernyataan Utama

Dengan ini saya menyatakan secara sadar menyetujui syarat dan ketentuan, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk mematuhi seluruh peraturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan dari Umrona (selaku Pihak Penyelenggara) selama menjalankan ibadah Umroh.

Apabila saya melakukan pelanggaran, maka saya bersedia menanggung seluruh sanksi hukum dan mengganti seluruh kerugian finansial yang timbul terhadap pihak Umrona dan Mitra Provider Visa pendukungnya sebagaimana diatur pada pasal-pasal berikut.

Pasal 1: Kepatuhan Visa dan Masa Tinggal (Overstay)

  1. Overstay: Saya berjanji akan keluar dari wilayah Arab Saudi sesuai jadwal yang tertera pada tiket dan manifes grup. Jika saya dengan sengaja atau tidak sengaja tinggal melebihi masa berlaku visa (overstay), saya bersedia membayar denda sesuai ketentuan otoritas Saudi, ditambah biaya deportasi, dan ganti rugi atas kerugian administratif yang dialami oleh Umrona dan Mitra Provider Visa pendukungnya.
  2. Penyalahgunaan Izin: Saya dilarang keras menggunakan visa Umroh untuk bekerja dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan adanya pelanggaran, saya bertanggung jawab penuh atas sanksi pidana dan denda yang dijatuhkan.

Pasal 2: Ketertiban Umum dan Kriminalitas

  1. Tindakan Kriminal: Saya menjamin tidak akan melakukan tindakan pencurian, penipuan, mengemis, atau tindakan asusila. Seluruh bantuan hukum yang muncul akibat tindakan saya menjadi beban biaya pribadi.
  2. Dokumen Perjalanan: Saya bertanggung jawab menjaga paspor dan dokumen asli. Jika hilang akibat kelalaian saya, seluruh biaya pengurusan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan biaya akomodasi tambahan adalah tanggung jawab saya.

Pasal 3: Kesehatan dan Keselamatan

  1. Kondisi Fisik: Saya menyatakan dalam kondisi sehat. Jika terjadi sakit kritis yang memerlukan perawatan di luar skema asuransi atau jika terjadi kematian, maka seluruh biaya rumah sakit atau pemulangan jenazah menjadi tanggung jawab ahli waris saya.

Pasal 4: Barang Terlarang dan Aktivitas Politik

  1. Barang Terlarang: Saya menjamin tidak membawa barang-barang ilegal (narkoba, obat keras tanpa resep), barang yang berkaitan dengan sihir (jimat/rajah), serta materi cetak/digital yang bersifat propaganda atau radikalisme.
  2. Aksi Politik: Saya dilarang keras membentangkan spanduk, melakukan orasi politik, atau unjuk rasa di wilayah Tanah Suci. Jika saya melanggar dan mengakibatkan izin operasional Umrona maupun Mitra Provider terkait dicabut atau dibekukan, saya bersedia dituntut secara hukum perdata atas kerugian bisnis perusahaan.

Pasal 5: Aturan Ibadah dan Fasilitas

  1. Izin Ibadah (Nusuk): Saya akan mematuhi jadwal ibadah di Raudah/Masjidil Haram sesuai izin resmi. Saya dilarang memalsukan identitas atau menggunakan aplikasi milik orang lain.
  2. Ketentuan Fasilitas: Saya menyetujui pengaturan hotel dan transportasi yang telah ditetapkan. Jika terjadi kondisi darurat yang mengharuskan perpindahan hotel, saya akan kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang merusak nama baik Provider di mata otoritas lokal.

Pernyataan Ganti Rugi

Apabila tindakan saya menyebabkan Umrona dikenakan sanksi berupa denda finansial, penalti, atau pembekuan sistem visa oleh Pihak Ketiga (Provider Visa) maupun Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, maka saya dan ahli waris saya bertanggung jawab penuh untuk mengganti seluruh kerugian tersebut secara tunai dan seketika kepada Umrona.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.